JENIS-JENIS REKSA DANA (DARI SISI INVESTASI REKSA DANA)
Dalam pengelolaan reksa dana, reksa dana melakukan investasi pada beberapa jenis investasi. Berikut ini jenis-jenis reksa dana berdasarkan investasi yang dilakukan oleh reksa dana.
1. Reksa Dana Pasar Uang
adalah Reksa Dana yang hanya melakukan investasi pada:
a. instrumen pasar uang dalam negeri; dan/atau
b. Efek bersifat utang yang:
1) diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun; dan/atau
2) sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap
adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat utang.
3. Reksa Dana Saham
adalah Reksa Dana yang melakukan investasi paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih dalam bentuk Efek bersifat ekuitas.
4. Reksa Dana Campuran
adalah Reksa Dana yang melakukan investasi pada Efek bersifat ekuitas, Efek bersifat utang, dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing paling banyak 79% (tujuh puluh sembilan persen) dari Nilai Aktiva Bersih, dimana dalam portofolio Reksa Dana tersebut wajib terdapat Efek bersifat ekuitas dan Efek bersifat utang.
Semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki
Selamat malam bapak.mau tanyah ni.pada tahun 2011 pegawai agraria datang untuk mengukur tanah kami.di ujung kebun kami,kami melarang pegawai agraria supaya tidak mengukurnya(tidak bersitifikat).kira2 luasnya 20×20.karena bapak kami bermaksud untuk membuat rumah suatu saat nnt.tapi sekarang tanah itu di ambil alih oleh orang lain.saat kami tanya orang itu katanya sudah memiliki sertifikatnya.saat dia melakukan pengukuran kami tidak mengetahuinya sebagai batas tanah.tidak musyawarah bersama.dengan cara apa supaya kami bisa mengambil kembali tanah kami pak.trimakasih.
Tanggapan
Jemz
Berdasarkan Ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang Pendaftaran Tanah, maka dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat, Bapak dapat mengajukan keberatan ke Kantor Pertanahan.
Pasal 32 ayat (2) PP Nomor 24 Tahun 1997:
Dalam hal atas suatu bidang tanah sudah diterbitkan sertipikat secara sah atas nama orang atau badan hukum yang memperoleh tanah tersebut dengan itikad baik dan secara nyata menguasainya, maka pihak lain yang
merasa mempunyai hak atas tanah itu tidak dapat lagi menuntut pelaksanaan hak tersebut apabila dalam waktu 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya sertipikat itu tidak mengajukan keberatan secara tertulis kepada pemegang
sertipikat dan Kepala Kantor Pertanahan yang bersangkutan ataupun tidak mengajukan gugatan ke Pengadilan mengenai penguasaan tanah atau penerbitan sertipikat tersebut.
Demikian, semoga bermanfaat.
Salam
Ismail Marzuki