KETIKA HUKUM TIDAK LAGI MENJADI PANGLIMA DI NEGERI INI.
Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2017 Tentang PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013 TENTANG ORGANISASI KEMASYARAKATAN telah diundangkan tanggal 10 Juli 2017.
Salah satu yang menarik dari Perpu Nomo2 Tahun 2017 ini adalah adanya penghapusan peran pengadilan dalam proses pencabutan statsu badan hukum suatu ormas.
Pasal 68 UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2013
(1) Dalam hal Ormas berbadan hukum tidak mematuhi sanksi penghentian sementara kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) huruf b, Pemerintah menjatuhkan sanksi pencabutan status badan hukum.
(2) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenai pembubaran Ormas berbadan hukum.
(3) Sanksi pencabutan status badan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
Pasal 68 PERPU Nomor 2 Tahun 2017
“Ketentuan Pasal 68 Dihapus”
Pasal 68 ayat 2 UU No. 17 tahun 2013 mensyaratkan adanya putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sebelum dilakukan pencabutan status badan hukum ormas. Akan tetapi dalam Perpu Nomor 2 Tahun 2017 Pasal ini dihapus.
Penghapusan Pasal 68 merupakan suatu kemunduran karena peran hukum yang diwakili oleh pengadilan telah dihilangkan berganti dengan peran kekuasaan.
Yang berminat, silakan download:
Ismail Marzuki
13 Juli 2017