Ingin membuat Perjanjian? Pelajari Dulu Syarat Sahnya Perjanjian

Gambar oleh Michal Jarmoluk dari Pixabay

Bagi anda yang ingin membuat perjanjian, dan tidak melibatkan lawyer atau konsultan hukum karena merasa bisnisnya masih kecil-kecilan, maka sebaiknya kenali terlebih dahulu hal-hal yang berkaitan dengan syarat sahnya suatu perjanjian.

Syarat-syarat sahnya perjanjian mutlak ada dalam perjanjian, karena jika syarat tidak terpenuhi, perjanjian dapat batal demi hukum atau dibatalkan. Bayangkan, jika suatu saat bisnis yang kita bangun susah payah harus hancur karena kita kalah secara hukum akibat dari tidak sahnya syarat-syarat perjanjian.

Berikut ini akan saya sampaikan secara singkat dan sederhana apa saja yang termasuk dalam syarat sahnya suatu perjanjian.

1. Kesepakatan Mereka Yang Mengikatkan Diri (Pasal 1320, angka 1, KUH Perdata)

Contoh:

A adalah pemilik rumah. A bermaksud menyewakan rumah kepada B, dan B sepakat untuk menyewa dari A.

Agar sewa menyewa rumah itu sah, maka A dan B harus sepakat mengenai hal-hal yang berkaitan dengan sewa menyewa rumah, misalnya:

–          Sepakat harga sewa

–          Sepakat jangka waktu sewa

–          Sepakat fasilitas rumah (listrik, air dan lain-lain)

–          Dan lain-lain

Jadi, sejak awal harus sudah disepakati mengenai hal-hal yang termasuk dalam perjanjian yang akan dibuat.

2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan (Pasal 1320, angka 2, KUH Perdata)

Yang dimaksud cakap dalam hal ini adalah cakap secara hukum untuk membuat perjanjian.

Pada dasarnya setiap orang adalah cakap untuk membuat perjanjian, akan tetapi ada 2 (dua) jenis orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu:

A. Orang yang belum dewasa

Berapa batasan usia dewasa?

Berbagai peraturan di Indonesia memuat batas umur dewasa. Batas yang dimaksud adalah berkisar antara 18 sampai 21 tahun. Agar tidak menimbulkan pertentangan di kemudian hari, maka idealnya para pihak yang akan membuat perjanjian mengambil batas 21 tahun sebagai batas minimal dewasa.

B. Orang yang ditaruh dibawah pengampuan.

Orang-orang yang dibawah pengampuan adalah setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan.

Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan.

3. Suatu hal tertentu (Pasal 1320, angka 3, KUH Perdata)

Suatu perjanjian harus jelas mengani hal apa yang diperjanjikan. Misalnya sewa menyewa, jual beli, pinjam meminjam, dan lain-lain.

Tidak mungkin ada suatu perjanjian yang tidak ada hal yang diperjanjikan.

4. Suatu sebab yang tidak terlarang (Pasal 1320, angka 4, KUH Perdata)

Perjanjian yang akan dibuat harus mengenai hal-hal yang tidak dilarang. Pada dasarnya jual beli adalah sesuatu yang dibolehkan dalam hukum, tetapi jika objek jual belinya adalah narkoba, maka jual beli tersebut dilarang.

Itulah 4 (empat) syarat sahnya suatu perjanjian. Perjanjian yang telah dibuat mengikat para pihak yang membuatnya.

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik (Pasal 1338 KUH Perdata).

Demikian secara singkat dan sederhana mengenai syaratnya sahnya perjanjian. Semoga bermanfaat.

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Tips Hukum Singkat dan tag . Tandai permalink.

2 Balasan pada Ingin membuat Perjanjian? Pelajari Dulu Syarat Sahnya Perjanjian

  1. Ping-balik: Meterai Bukan Syarat Sahnya Perjanjian - ISMAIL MARZUKIISMAIL MARZUKI

  2. Ping-balik: Meterai Bukan Syarat Sahnya Perjanjian – ISMAIL MARZUKI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *