Batas Minimal Usia Perkawinan

Image by PIRO4D from Pixabay

Perkawinan merupakan satu bagian dari proses kehidupan manusia. Perkawinan tidak hanya meliputi urusan personal bagi masing-masing pihak, akan tetapi juga menyangkut dimensi sosial yang mesti ditangani dengan baik oleh negara agar perkawinan yang terjadi tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Salah satu hal penting dalam pelaksaan perkawinan adalah mengenai batas minimal usia perkawinan. Usia berapakah yang diizinkan untuk melangsungkan perkawinan?

Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan mengatur batas minimal usia perkawinan yaitu sekurang-kurang 19 (sembilan belas) tahun bagi kedua calon.

Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan:

Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

Bagaimana jika salah satu calon pengantin berusia kurang dari 19 (sembilan belas) tahun? Apakah tidak ada pengecualian sama sekali?

Dispensasi usia perkawinan:

Sebagaimana disebutkan di atas bahwa batas usia minimal melakukan perkawinan adalah 19 (sembilan belas) tahun, apabila salah satu atau kedua calon berusia kurang dari 19 (sembilan belas) tahun, maka perkawinan hanya dapat dilakukan dengan syarat adanya dispensasi dari pengadilan agama bagi yang beragama Islam dan pengadilan negeri bagi yang beragama selain Islam.

Dispensasi, sebagaimana dimuat dalam Pasal 7 UU Tentang Perkawinan, dapat diberikan pengadilan dengan syarat:

  1. Permintaan diajukan oleh orang tua pihak pria/orang tua pihak wanita.
  2. Ada alasan sangat mendesak untuk meminta dispensasi. Yang dimaksud “alasan sangat mendesak” adalah keadaan tidak ada pilihan lain dan sangat terpaksa harus dilangsungkan perkawinan.
  3. Ada bukti-bukti pendukung yang cukup, yang dimaksud “bukti-bukti pendukung yang cukup” adalah:
    • surat keterangan yang membuktikan bahwa usia mempelai masih di bawah ketentuan undang-undang; dan
    • surat keterangan dari tenaga kesehatan yang mendukung pernyataan orang tua bahwa perkawinan tersebut sangat mendesak untuk dilaksanakan.
  1. Kedua calon mempelai wajib diminta pendapatnya oleh pengadilan

Demikian informasi singkat mengenai batas minimal usia perkawinan, semoga bermanfaat.

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Perkawinan. Tandai permalink.

2 Balasan pada Batas Minimal Usia Perkawinan

  1. Arum berkata:

    Selamat malam pk
    Sya mw tya pk sya sudah nikah dgn swmi 4.5th selama itu sertifikat tanah dan bpkb mobil sya d pegang sma mertua sya setiap d iminta mertua sya menolak dan marah” pdhl rumah dan mobil itu hasil bersama kerja sya dn swmi gk da sedikit pun uang mertua digunakan untuk membeli itu semua
    Yang sya tanyakn bisakah sya menuntut ke pengadilan untuk mendapatkan sertifikat tanah sya itu pk
    Mhon dibalas yaa pk terimaksih sebelumnya

    • Ismail Marzuki berkata:

      Tanggapan

      Ibu Arum

      Saya berasumsi, bahwa sertifikat tanah dan BPKB mobil tercantum atas nama ibu Arum atau atas nama suami bu Arum. Jika dokumen-dokumen tersebut tercantum atas nama Ibu Arum/Suami, maka mertua tidak berhak untuk menguasai sertifikat dan BPKB tersebut tanpa alasan hukum yang sah.

      Mertua dimungkin menguasai dokumen tersebut jika Tanah atau mobil tersebut dijadikan jaminan utang. Apabila tidak ada sebab dan alasan, maka Ibu Arum berhak meminta dokumen tersebut dari mertua baik dengan cara kekeluargaan maupun melalui pengadilan negeri.

      Demikian, semoga bermanfaat

      Ismail Marzuki

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *