Selamat Datang SERTIPIKAT ELEKTRONIK

Perkembangan teknologi informasi kini ikut memasuki dunia dokumentasi pertanahan di Indonesia. Jika sampai saat ini kita masih memegang sertipikat tanah dalam bentuk kertas, maka beberapa waktu lagi, sertipikat tanah yang kita miliki akan berubah bentuk menjadi Sertipikat Elektronik.

Sumber: Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasiona RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik

Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Sertipikat Elektronik

Sertipikat Elektronik adalah Sertipikat yang diterbitkan melalui Sistem Elektronik dalam bentuk Dokumen Elektronik.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik yang meliputi:

a. pendaftaran tanah untuk pertama kali; dan

b. pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik diberlakukan secara bertahap yang ditetapkan oleh Menteri.

Penerbitan Sertipikat Elektronik untuk pertama kali dilakukan melalui:

  • pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya, penerbitan Sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen, dilaksanakan melalui Sistem Elektronik; atau
  • penggantian Sertipikat menjadi Sertipikat Elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar dilakukan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar dan diterbitkan Sertipikat Hak Atas Tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun atau tanah wakaf yang dilaksanakan melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Setiap perubahan data fisik dan/atau data yuridis bidang tanah yang sudah diterbitkan Sertipikat Elektronik dilakukan melalui Sistem Elektronik.

Untuk menjadi jelas, silakan buka peraturan di bawah ini:

Salam

Ismail Marzuki

Tulisan ini dipublikasikan di Seputar Hukum. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *