Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum yang digunakan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan usaha.
berikut ini beberapa ketentuan mengenai perseroan terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UU PT
Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum yang digunakan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan usaha.
berikut ini beberapa ketentuan mengenai perseroan terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UU PT