Perseroan Terbatas

Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay

Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum yang digunakan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan usaha.

berikut ini beberapa ketentuan mengenai perseroan terbatas.

Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UU PT

Tulisan ini dipublikasikan di Perseroan Terbatas. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *