
Gambar oleh Free-Photos dari Pixabay
Perseroan Terbatas merupakan salah satu bentuk badan hukum yang digunakan sebagai wadah untuk melakukan kegiatan usaha.
berikut ini beberapa ketentuan mengenai perseroan terbatas.
Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas UU PT